Panduan Pelapor
Laporan Anda gratis, tanpa biaya apa pun. Mengisi formulir memerlukan sekitar 10 menit.
1. Siapkan dulu
- NIK (KTP) atau nomor paspor.
- Nomor WhatsApp aktif. Kode laporan, undangan video call, dan kabar laporan dikirim ke nomor ini lewat WhatsApp dan SMS.
- Bukti transfer untuk setiap transfer: foto atau tangkapan layar yang jelas terbaca (nominal, rekening tujuan, tanggal).
- Nomor rekening tujuan dan nama bank yang Anda kirimi uang.
- Bila ada: tangkapan layar percakapan dengan pelaku, halaman iklan atau toko, nomor telepon atau akun pelaku.
2. Cara melapor
Tekan Lapor Sekarang, lalu isi 4 langkah:
- Data pelapor: nama, NIK, WhatsApp, alamat domisili.
- Kejadian: ceritakan kronologinya, tentukan lokasi Anda (izinkan lokasi atau pilih di peta), dan data pelaku bila diketahui.
- Rekening & bukti: rekening tujuan beserta bukti transfernya. Transfer lebih dari sekali? Tekan + Tambah transfer untuk setiap transfer, termasuk ke rekening yang sama.
- Periksa & kirim.
Jawaban Anda tersimpan di setiap langkah. Tombol Kembali tidak menghapus isian.
3. Setelah laporan terkirim
- Anda menerima kode laporan lewat WhatsApp dan SMS. Simpan kode ini.
- Petugas memeriksa dokumen Anda.
- Bila perlu, Anda diundang video call lewat WhatsApp dan SMS. Siapkan KTP dan bukti transfer asli, lalu buka tautan dari ponsel Anda. Tautan video call berlaku 10 menit.
- Setelah terverifikasi, surat permohonan pemblokiran dikirim ke bank tujuan.
- Anda diberi tahu lewat WhatsApp saat rekening pelaku diblokir oleh bank.
4. Melihat status laporan
Buka tautan status dari pesan WhatsApp atau SMS Anda, atau tekan Lacak Laporan Saya di perangkat yang Anda pakai untuk melapor.
5. Bila laporan ditolak
Anda menerima alasannya lewat WhatsApp dan SMS, misalnya bukti transfer tidak terbaca. Buka halaman status dan tekan Kirim Laporan Baru: data Anda sudah terisi, cukup perbaiki bagian yang kurang, lalu unggah ulang bukti transfer.
6. Waspada penipuan
- Layanan ini gratis. Petugas tidak pernah meminta uang, kode OTP, PIN, atau kata sandi Anda.
- Hati-hati terhadap pihak yang mengaku polisi, bank, atau "pengacara" yang menjanjikan uang Anda kembali dengan imbalan.
- Tautan resmi hanya dari alamat siberpolri.id.